Sinergi Lapas Permisan dan Yayasan Rumah Terang Bina Narapidana

    Sinergi Lapas Permisan dan Yayasan Rumah Terang Bina Narapidana
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkolaborasi dengan Yayasan Rumah Terang dalam kegiatan pembinaan untuk para warga binaan Nasrani pada Selasa (21/2).

    Pada kesempatan kali ini, Yayasan Rumah Terang yang diwakili oleh Ev. Vonny Wajong mengajak Pdt. Samuel Malau yang merupakan pendeta dari Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Cilacap untuk mewartakan Firman Tuhan.

    Kegiatan pembinaan kerohanian hari ini dihadiri oleh warga binaan nasrani. Seluruh peserta nampak begitu antusias dalam mengikuti kegiatan peribadahan. 

    Kegiatan Ibadah dimulai pada pukul 09.30 diawali dengan “Praise and Worship” yang dipimpin oleh salah seorang warga binaan. Seluruh kegiatan pelayanan dalam kegiatan peribadahan ini dilakukan oleh para warga binaan, mulai dari singer, worship leader, dan juga pemusik.

    Pdt. Samuel Malau mengajak para warga binaan untuk belajar dari Kitab 2 Petrus 1 : 16 – 21. Ia mengingatkan para peserta peribadahan bahwa seburuk apapun kondisi kita saat ini, selalu ada pengharapan ketika kita menaruh harapan kepada Sang Pemilik Kehidupan. 

    Selain menyampaikan Firman Tuhan, Pdt. Samuel Malau juga menyatakan kekagumannya pada Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan. Ia tidak menyangka bahwa di dalam Lapas terdapat Gereja dengan bangunan yang sangat baik seperti Gereja Kasih Anugerah.

    “Bahkan di Gereja tempat saya melayani di Cilacap fasilitasnya tidak sebagus ini, ” ungkapnya kepada para peserta pembinaan.

    Pdt. Samuel mengajak para warga binaan Lapas Permisan untuk mengucap syukur karena telah memiliki fasilitas peribadahan yang baik. Ia berharap bahwa bangunan Gereja yang baik ini juga diiringi dengan perkumpulan jemaat yang baik pula.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng rumah terang
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Litmas Pembebasan Bersyarat WBP Lapas Permisan...

    Berita terkait